Tentang Pemabagian Uang Klaim Asuransi Kematian dalam Hitung Waris
Apakah Klaim Asuransi Kematian Harus Dibagi Menurut Hukum Waris? apakah uang klaim asuransi kematian itu harus kami bagikan juga kepada saudara dan saudari almarhum itu? Sedangkan di dalam surat asuransinya, hanya disebutkan nama istri dan anak saja. Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Pembagian harta waris bukan semata-mata membagi-bagi harta milik almarhum ketika almarhum wafat. Harta itu harus dipastikan statusnya terlebih dahulu. Tidak semua harta yang sekilas milik almarhum, bisa dipastikan dan langsung dibagi. Boleh jadi harta itu bukan milik almarhum, tetapi milik orang lain. Salah satu syarat dari harta yang dibagi waris adalah masalah status kepemilikan, bahwa harta itu adalah harta milik almarhum dengan status al-milkut-taam atau kepemilikan yang sempurna sejak almarhum masih hidup. Sedangkan harta yang bukan milik almarhum, tentu tidak perlu dibagi waris. Lalu bagaimana dengan uang klaim asuransi? Bukankah asal muasal harta itu tetap milik almarhum? Dan bukank...