Istri Meninggal Kemudian Suami
Seorang istri meninggal dunia. Meningalkan harta berupa tanah senilai 20jt. Keluarga yang ditingalkan adalah suami, 5 orang anak laki-laki dan 4 orang anak perempuan. Sebelum harta tersebut dibagi Sang Suami menikah lagi dan selang beberapa waktu dia meningal dunia. Harta yang ditingalakan adalah rumah senilai 20 jt dan uang sejumlah 6jt. Bagaiman penghitungan harta waris tersebut?
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Diketahui
Kasus, perhitungan dan jawaban :
Perhitungan harta warisan dan jatah masing masing ahli waris sebagi berikut
Tahap 1. Menghitung pembagian harta waris dari sang istri
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
note :
Pembaca sangat dianjurkan meminta pendapat atas kasus diatas dari beberapa ustad atau yang ahli dalam hukum waris untuk kepentingan cross check sehingga dapat meminimalisir kekeliruan.
Diketahui
Perempuan meninggal (istri pertama) disusul suami meninggal
Sebelum meninggal suami menikah lagi dan belum sempat membagi harta waris istri pertama
Harta Waris dari perempuan (istri pertama)
- Tanah senilai 20 jt
Ahli Waris Istri
- Suami
- 5 orang anak laki-laki
- 4 orang anak perempuan
Harta Waris dari lelaki (suami)
- Rumah senilai 20 jt
- Uang Tunai 6jt
Ahli Waris Suami
- 1 orang istri
- 5 orang anak laki-laki
- 4 orang anak perempuan
Perhitungan harta warisan dan jatah masing masing ahli waris sebagi berikut
Tahap 1. Menghitung pembagian harta waris dari sang istri
- Asumsi hutang dan biaya pengurusan penguburan dan wasiat sudah diurus (sebaiknya diambil dari harta mayit, walaupun boleh ditanggung keluarga).
- Asumsi harta waris 100% milik mayit
- Menghitung bagian ahli waris ashabul furudh yang sudah ditentukan oleh syariat, dalam kasus ini yaitu sang suami mendapat 1/4 (25 %) dari harta waris yaitu (25% x 20 jt) = 5 jt
- Anak-anak kandung mendapatkan sisa harta (asabah) yaitu 3/4 atau 75% dari harta waris
- Jatah anak laki-laki adalah 2 kali jatah anak perempuan.
- 5 orang laki laki masing masing memiliki saham 2, sehingga total saham anak laki-laki adalah 10 bagian dari sisa harta.
- 4 orang anak perempuan masing masing memiliki saham 1, sehingga total saham anak perempuan adalah 4 bagian dari sisa harta.
- Total saham anak-anak adalah 14 dari sisa harta
- Masing masing anak laki-laki mendapatkan 10,71% yaitu (10/14 x 75% x 1/5 x 20 jt) = Rp. 2.142.857,14
- Masing masing anak perempuan mendapatkan 5,36% yaitu (4/14 x 75% x 1/4 x 20 jt) = Rp. 1.071.428,57
Tahap 2. Menghitung pembagian harta waris sang suami
- Asumsi harta waris 100% milik mayit
- Hutang ke anak-anak nya (dari harta waris yang belum dibayarkan) yaitu total 15 juta harus diselesaikan terlebih dahulu
- Jadi harta waris sang suami menjadi 26 juta -15 jt = 11 jt
- Biaya pengurusan penguburan dan wasiat sudah diurus (sebaiknya diambil dari harta mayit, walaupun boleh ditanggung keluarga).
- Menghitung bagian ahli waris ashabul furudh yang sudah ditentukan oleh syariat, dalam kasus ini yaitu istri (kedua) mendapat 1/8 (12,5 %) dari harta waris yaitu (12,5% x 11 jt) = Rp. 1.375.000,-
- Anak-anak kandung mendapatkan sisa harta (asabah) yaitu 7/8 atau 87,5% dari harta waris
- Jatah anak laki-laki adalah 2 kali jatah anak perempuan.
- 5 orang laki laki masing masing memiliki saham 2, sehingga total saham anak laki-laki adalah 10 bagian dari sisa harta.
- 4 orang anak perempuan masing masing memiliki saham 1, sehingga total saham anak perempuan adalah 4 bagian dari sisa harta.
- Total saham anak-anak adalah 14 dari sisa harta
- Masing masing anak laki-laki mendapatkan 12,5% yaitu (10/14 x 87,5% x 1/5 x 11 jt) = Rp. 1.375.000,-
- Masing masing anak perempuan mendapatkan 6,25% yaitu (4/14 x 87,5% x 1/4 x 11 jt) = Rp. 687.500,-
Jadi masing-masing ahli waris mendapatkan
- 1 orang istri sebesar Rp. 1.375.000,-
- 1 orang anak laki-laki Rp. 2.142.857,14 + Rp. 1.375.000,- = Rp. 3.517.857,14
- 1 orang anak perempuan Rp. 1.071.428,57 + Rp. 687.500,- = Rp. 1.758.928,57
- Total harta yang dibagi adalah (1.375.000 + (5 x 3.517.857,14) + (4 x 1.758.928,57)) = 26 jt
- Total harta yang dibagi adalah (1.375.000 + (5 x 3.517.857,14) + (4 x 1.758.928,57)) = 26 jt
note :
Pembaca sangat dianjurkan meminta pendapat atas kasus diatas dari beberapa ustad atau yang ahli dalam hukum waris untuk kepentingan cross check sehingga dapat meminimalisir kekeliruan.
MestiQQ Adalah perusahaan judi online KELAS DUNIA ber-grade A
ReplyDeleteSudah saatnya Pencinta POKER Bergabung bersama kami dengan Pemain - Pemain RATING-A
Hanya dengan MINIMAL DEPOSIT RP. 10.000 anda sudah bisa bermain di semua games.
Kini terdapat 8 permainan yang hanya menggunakan 1 User ID & hanya dalam 1 website.
( POKER, DOMINO99, ADU-Q, BANDAR POKER, BANDARQ, CAPSA SUSUN, SAKONG ONLINE, BANDAR66 )
PROSES DEPOSIT DAN WITHDRAWAL CEPAT Dan AMAN TIDAK LEBIH DARI 2 MENIT.
100% tanpa robot, 100% Player VS Player.
Live Chat Online 24 Jam Dan Dilayani Oleh Customer Service Profesional.
Segera DAFTARKAN diri anda dan Coba keberuntungan anda bersama MestiQQ
** Register/Pendaftaran : WWW-MestiQQ-POKER
Jadilah Milionare Sekarang Juga Hanya di MestiQQ ^^
Untuk Informasi lebih lanjut silahkan Hubungi Customer Service kami :
BBM : 2C2EC3A3
WA: +855966531715
SKYPE : mestiqqcom@gmail.com