Pembagian Waris Harus Disegerakan
- Di manakah ibu saya dan adik saya harus tinggal kalau rumah sebagai harta warisan harus segera dibagi? (bisa tetap dirumah tersebut, karena yang dibagi saham kepemilikan saja dan tidak harus dijual untuk dibagikan)
Benar bahwa pembagian harta waris harus disegerakan, karena merupakan perintah Allah SWT yang ditetapkan langsung di dalam Al-Quran. Namun harus dipahami bahwa pembagian harta waris tidak selalu identik dengan menjual aset-aset kepada pihak lain dan membagikan uangnya.
Membagi waris itu pada hakikatnya cuma menetapkan siapa yang menjadi pemilik dari harta yang statusnya 'tidak bertuan', dikarenakan tuannya telah meninggal dunia. Sebab salah satu prinsip hukum waris tidak boleh ada harta yang tidak bertuan. Kalau tuannya wafat, maka secara otomatis yang menjadi tuan berikutnya adalah para ahli waris.
Jumlah ahli waris tidak hanya satu. Ketika seorang pemilik harta meninggal dunia, setidaknya ada 22 pihak yang termasuk dalam jajaran para ahli waris. Dimana masing-masing ahli waris itu punya fardh atau jatah (bagian) yang telah ditetapkan di dalam nash-nash syariah.
Tindakan membagi waris itu pada hakikatnya adalah akad penetapan perpindahan kepemilikan harta dari pemilik aslin yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup.
Ibnu Abdin (w. 1252 H) di dalam kitabnya, Hasyiatu Ibnu Abdin telah menuliskan definisi waris sebagai berikut :
عِلْم بِأُصُول مِنْ فِقْه وَحِسَاب تُعرفُ حَقَّ كُلٍّ فِي التَّرِكَةِ
Ilmu tentang dasar-dasar fiqih dan perhitungan, yang dengannya dapat diketahui hak-hak tiap orang dalam pembagian harta peninggalan. [Ibnu Abdin, Hasyiyatu Ibnu Abdin, jilid 5 hal. 499]
Kalau kita perhatikan definisi di atas, tidak ditemukan urusan jual-menjual aset dalam hal pembagian waris, tetapi hanya sekedar menetapkan hak-hak setiap orang atas harta waris tersebut.
Maka perlu ditegaskan bahwa membagi harta warisan tidak ada kaitannya dengan menjual harta waris tersebut. Bentuk harta waris tidak selalu berupa rumah atau tanah, melainkan bisa berbentuk apapun yang termasuk kategori harta seperti uang, emas, hewan, kendaraan, surat-surat berharga, dan sebagainya.
Kalau seorang lelaki wafat dan hartanya berupa seekor sapi, ahli warisnya seorang istri dan satu orang anak laki-laki, apakah lantas sapi itu wajib disembelih begitu dibagi waris? Jawabnya tidak harus disembelih. Sapi itu bisa dibiarkan hidup atas kesepatan para ahli waris, dikarenakan istri dan anak itu butuh sapi yang masih hidup, karena mereka meminum susunya. Jika sapi itu disembelih, akan mengakibatkan kerugian bagi mereka.
Demikian juga ketika harta warisan berupa rumah kontrakan, istri dan anak yang menjadi ahli waris tidak harus menjual rumah itu. Urgensinya adalah mereka menjadi ahli waris, dimana istri punya prosentase hak kepemilikan senilai 1/8 bagian dan anak laki-laki tunggal punya hak sebesar 7/8 bagian.
Mereka tidak harus menjual rumah itu, tetapi bisa memiliki secara bersama dengan nilai saham sesuai jatah waris masing-masing. Kalau uang sewa kontrakan rumah itu 80 juta sebulan, maka istri mendapat 10 juta dan anak laki-laki mendapat 70 juta tiap bulan.
Dan dalam kasus yang Anda tanyakan, rumah itu tidak harus dijual kalau tidak urgen. Rumah yang tadinya milik almarhum Ayah itu dibagi waris cukup dengan ditetapkan siapa saja pemiliknya dan berapa nilai saham kepemilikan masing-masing.
Dalam hal ini Ibu mendapatkan hak kepemilikan berdasarkan jatahnya sebagai istri almarhum yaitu sebesar 1/8 bagian. Dan sisanya yaitu 7/8 bagian menjadi hak putera puteri almarhum. Bila anak-anak almarhum ada 5 orang dan semuanya laki-laki, maka sisa 7/8 itu dibagi 5 sama besar.
Sedangkan bila dari 5 anak itu ada yang laki-laki, misalnya ada 2 orang anak laki dan 3 orang perempuan, maka tiap anak laki 'dianggap' seperti 2 orang anak perempuan. Seolah-olah almarhum punya anak 7 orang. Maka sisa 7/8 bagian itu dibagi 7 bagian sama besar, tiap anak laki mendapat 2 bagian dan tiap anak peremuan mendapat 1 bagian.
Yang dibagi-bagi dalam hal ini adalah nilai saham kepemilikan dan bukan uang penjualan rumah. Kita tidak membagi uang hasil penjualan rumah dalam pembagian harta warisan ini. Kita hanya membicarakan tentang berapa saham kepemilikan atas rumah bagi masing-masing ahli waris. Rumahnya bisa tetap utuh berdiri tegak tanpa harus diotak-atik.
Setelah masing-masing tahu saham kepemilikan atas rumah peninggalan Ayah tersebut, maka segera ditetapkan dan diikrarkan secara tertulis dan dibuatkan berita acaranya. Akan lebih kuat lagi bila didatangkan ahi hukum seperti notaris dan sejenisnya.
Maka dengan ditanda-tanganinya ikrar waris itu, selesai sudah pembagian waris dalam keluarga. Masing-masing sudah mendapatkan bagian yang pasti dari rumah itu. Maka rumah itu sudah bukan lagi milik almarhum, tetapi sudah berpindah menjadi milik para ahli waris secara bersama-sama, dengan perbandingan nilai saham yang berbeda-beda.
Tidak Harus Segera Dieksekusi
Lalu bagaimana tentang eksekusi dan implementasinya? Apakah Ibu dan salah satu anak yang menghuni rumah itu harus segera 'diusir' keluar?
Tentu saja tidak perlu harus dieksekusi dan tidak perlu ada pengusiran. Apalagi ibu dan adik belum punya rumah untuk ditinggali. Maka atas kesepakatan semua ahli waris, silahkan saja mereka tetap tinggal di rumah tersebut. Asalkan sudah jelas siapa pemiliknya.
Seandainya Anda atau salah satu ahli waris ingin punya uang dan mau menjual bagiannya, bisa dilakukan dengan cara menjual hak kepemilikannya dan menawarkan hak tersebut kepada sesama pemilik, yaitu saudara dan saudari Anda sendiri. Jika mereka berkenan untuk membelinya, maka jual-beli bisa saja terjadi.
Anggaplah misalkan ada salah satu saudara Anda ada yang mau membeli saham kepemilikan rumah itu, bisa dilakukan dengan cara dia membayar senilai saham tersebut dan saat itu Anda sudah kehilangan hak kepemilikan atas rumah tersebut.
Ibu Boleh Tinggal di Rumah Itu
Atas kesepakatan para 'pemilik' rumah waris, mereka semua dapat bersepakat untuk tidak segera menempati rumah itu. Apalagi mereka semua masih punya Ibu, tidak mengapa bila Ibu tetap tinggal di rumah itu meski jatah kepemilikannya cuma sebatas 1/8 bagian saja.
Demikian juga dengan adik Anda, atas kesepakatan semua 'pemilik' rumah, bisa saja dia diizinkan untuk tinggal di rumah itu, meski hak kepemilikannya cuma 1/8 bagian saja. Yang penting, semua ahli waris yang merupakan pemilik rumah telah memberikan izin dan kebolehannya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Source:
http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1441568957&=kalau-pembagian-harta-waris-harus-disegerakan-lalu-ibu-harus-tinggal-dimana.htm
Comments
Post a Comment