Bagian Waris Orang Tua

Bagian waris ayah
  • Ayah mendapat 1/3 (sepertiga) bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. 
  • Ayah Mendapat bagian 1/6 (seperenam) apabila ada keturunan pewaris yang laki-laki seperti anak atau cucu laki-laki dan kebawah.
  • Ayah mendapat bagian asabah dan bagian pasti sekaligus apabila ada keturunan pewaris yang perempuan saja yaitu anak perempuan atau cucu perempuan dan kebawah. Maka, ayah mendapat 1/6 (seperenam) dan asabah.
  • Ayah mendapat bagian waris asabah atau sisa apabila pewaris tidak memiliki keturunan baik anak atau cucu ke bawah.
Ahli waris yang terhalang (mahjub) oleh ayah/kakek adalah saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu.

Bagian waris ibu
  • Ibu mendapat 1/3 (sepertiga) warisan dengan syarat (a) tidak ada keturunan pewaris yaitu anak, cucu, dst; (b) tidak berkumpulnya beberapa saudara laki-laki dan saudara perempuan; (c) tidak adanya salah satu dari dua masalah umroh.
  • Ibu mendapat 1/6 (seperenam) apabila (a) pewaris punya keturunan yaitu anak, cucu, kebawah; (b) atau adanya dua saudara laki-laki dan perempaun atau lebih. 
  • Ibu mendapat 1/3 (seperti) sisanya dalam masalah umaritain (umar dua) yaitu:  
          Istri, Ibu, Bapak. Masalah dari empat: suami 1/4 (satu), ibu 1/3 sisa (satu), yang lain untuk bapak (dua).
          Suami, Ibu, Bapak. Masalah dari enam: suami 1/2 (tiga), ibu sisa 1/3 (satu), sisanya untuk bapak (dua).

Ibu mendapat 1/3 dari sisa agar supaya tidak melebihi bagian bapak karena keduanya sederajat dari awal dan supaya laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan. (QS An-Nisa' 4:11) 

Comments

Popular Posts