Kewajiban Ahli Waris Kepada Pewaris
Sebelum harta dibagi, ahli waris punya kewajiban terhadap pewaris yang wafat sebagai berikut:
(a) Mengurus berbagai hal tentang pemakaman jenazah sampai selesai
(b) Menyelesaikan hutang-hutang mayit berupa pengobatan, perawatan, kewajiban maupun piutang
(c) Menyelesaikan wasiat pewaris
(d) Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
Sedangkan mengenai tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban mayit hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
Comments
Post a Comment