Penghitungan Harta Waris Ayah yang Menjanjikan Pemberian Rumah Kepada Anak-anaknya tetapi Belum Tertunaikan

Pertanyaan Awal:

Ayah mempunyai seorang istri (ibu) dan sembilan (9) orang anak ( 6 laki-laki, 3 perempuan). Saya adalah anak yang ke-7. Semasa hdup dan masih sehat, Ayah membelikan anak-anaknya (kakak-kakak) saya masing-masing sebuah rumah. Sekarang nilai rumah yang diberikan oleh ayah kepada masing-masing anak tersebut harganya sekitar 1 M. Ada 5 anak yang sudah dibelikan sebuah rumah sedangkan bagi yang belum, Ayah menjanjikan akan dibelikan rumah yang nilainya hampir sama. Untuk memenuhi janji tersebut ayah berencana menjual rumah miliknya. Sebelum ayah memenuhi janji tersebut, adik saya meninggal (meninggalkan satu anak laki-laki) lebih dulu. Setelah itu ayah merencanakan hasil penjualan rumah akan dibelikan rumah untuk 3 orang anak yang masih hidup dan 1 rumah untuk ditingalinya bersama istri (ibu). Waktu itu sudah disepakati nilai rumah untuk masing masing anak yang belum mendapatkan jatah adalah Rp. 750 juta. Karena rumah belum laku semasa beliau hidup janji itu belum terunaikan sampai beliau meninggal. Sekarang ayah sudah meninggal dan rumah ayah (yang mau dijual) ditempati oleh saya dan keluarga, ibu dan adik perempuan (janda). Sementara kakak saya yang laki-laki, yang juga belum mendapatkan rumah dari ayah, tinggal di jakarta. Sekarang ada penawaran harga yang bagus untuk rumah ayah, tetapi anak-anaknya masih belum sepakat tentang pembagiannya. Bagi anak yang belum punya rumah meminta hasil penjualan dipakai terlebih dahulu untuk membelikan mereka rumah seperti yang dijanjikan ayah, baru kemudian sisanya dibagi sebagai harta waris. Ada anak (kakak) yang setuju ada yang tidak. Persoalan lain yang ada yaitu saya dan adik menuntut nilai rumah sesuai yang disepakati dulu yaitu 750jt. Bagaimana menurut Bapak hukumnya?
Apakah saya salah bila minta pembagian rumah yang adil?

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Diketahui :
Ayah meninggal

Harta warisan :
Rumah dengan nilai diasumsikan (10 M)

Ahli waris:
1 istri
5 anak laki-laki
3 anak perempuan

Kasus, perhitungan dan jawaban :

(1)
Semasa hidup ayah menjanjikan untuk masing-masing anak diberikan rumah. 5 orang tetunaikan, 4 belum. Satu orang anak meninggal duluan sebelum ayah meninggal dan memenuhi janjinya. Tinggal 3 orang lagi yang belum terpenuhi memiliki rumah dari ayah --> Bagi anak yang sudah mendapatkan rumah, status rumah yang didapatkannya adalah sebagai harta hibah. Bagi yang belum mendapatkannya berstatus wasiat, tetapi karena wasiat tidak boleh untuk ahli waris maka yang belum mendapatkan rumah tidak boleh mengambil harta yang ditingalkan ayah (warisan) untuk memenuhi wasiat tersebut

(2)
Lalu bagaimana seharusnya dan hukumnya? Perhitungan harta warisan dan jatah masing masing ahli waris sebagi berikut

  • Asumsi hutang dan biaya pengurusan penguburan sudah diurus (sebaiknya diambil dari harta mayit, walaupun boleh ditanggung keluarga).
  • Asumsi rumah 100% milik bapak, harta ibu sudah dipisahkan.
  • Menghitung bagian ahli waris ashabul furudh yang sudah ditentukan oleh syariat, dalam kasus ini istri ayah mendapat 1/8 (12,5 %) dari harta waris yaitu (12,5% x 10M) = Rp. 1,25 M 
  • Anak-anak kandung mendapatkan sisa harta yaitu 7/8 atau 87,5% dari harta waris yaitu (Rp. 8,75 M)
  • Cucu laki-laki (dari anak laki-laki) terhalang mendapatkan harta waris
  • Jatah anak laki-laki adalah 2 kali jatah anak perempuan. 
  • 5 orang laki laki masing masing memiliki saham 2, sehingga total saham anak laki-laki adalah 10 bagian dari sisa harta.
  • 3 orang anak perempuan masing masing memiliki saham 1, sehingga total saham anak perempuan adalah 3 bagian dari sisa harta.
  • Total saham anak-anak adalah 13 dari sisa harta
  • Masing masing anak laki-laki mendapatkan 13,46% yaitu (10/13 x 87,5% x 1/5 x 10M ) = Rp. 1.346.153.846,15  
  • Masing masing anak perempuan mendapatkan 6,73% yaitu (3/13 x 87,5% x 1/3 x 10M ) = Rp.  673.076.923,08
(3)
Bagaimana tentang keadilan?

Jika melihat kejadian tersebut dan memperhatikan syarat-syarat hibah, wasiat dan hukum waris pembagian diatas sudah sesuai aturan islam (keadilan hakiki). Namun demikian untuk memenuhi rasa keadilan (manusia) ada beberapa alternatif sebagi berikut

(a)
Setelah dihitung bagian masing-masing dari harta waris tersebut, anak yang sudah mendapatkan rumah bersepakat untuk memberikan sejumlah harta berbentuk hibah kepada adik adiknya (1 rumah untuk ibu boleh diberikan atau tidak karena yang dijanjikan untuk ayah dan ibu akhirnya akan menjadi harta waris juga) senilai harga rumah yang disepakati (750 juta) dengan rincian sebagai berikut 
  • Harta yang dihibahkan ke anak yang belum memiliki rumah 3 x 750 juta = 2,25 M
  • 2,25 M diberikan oleh anak yang sudah mendapat rumah dengan ketentuan dibagi rata atau sesuai saham harta waris. jika dihitung sesuai perolehan harta waris maka 
  • Anak laki-laki yang sudah mendapatkan rumah masing-masing menyumbang (6/8 x 2,25 M / 3 anak) yaitu Rp. 562.500.000,-
  • Anak perempuan yang sudah mendapatkan rumah masing masing menyumbang (2/8 x 2.25 / 2 anak) yaitu Rp. 281.125.000,- 
(b)
Dihitung nilai total rumah dan harta waris yang diperoleh masing-masing anak, kemudian yang mendapatkan lebih tinggi menghibahkan hartanya ke anak yang memiliki nilai lebih rendah.

(4)
Lalu mana solusi yang terbaik?
Masing-masing pihak, khususnya yang tidak mendapat jatah legowo dengan ketentuan Allah, karena ditakutkan alternatif (a) dan (b) termasuk memainkan hukum-hukum Allah (naudzubillah)

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
note :
Pembaca sangat dianjurkan meminta pendapat atas kasus diatas dari beberapa ustad atau yang ahli dalam hukum waris untuk kepentingan cross check sehingga dapat meminimalisir kekeliruan.

Comments

Popular Posts