Penghitungan Harta Waris Ketika Beberapa Keluarga Meninggal Bersama Dalam Satu Waktu
Serorang lelaki (Pak Muslim) memiliki 2 orang istri, suatu waktu beliau berangkat dari Jakarta menuju Bandung menggunakan transportasi kereta api. Beliau pergi bersama beberapa keluarganya. Keluarga yang ikut bersama beliau yaitu 1 orang istri, 3 orang anak kandung, 2 orang cucu, 2 orang menantu. Di tengah perjalanan terjadi kecelakaan yang menewaskan hampir semua yang bersama beliau kecuali 1 orang cucu laki-laki dari anak laki-laki, Satu orang istri yang bersama beliau meninggalkan beberapa anggota keluarga yang terdiri dari 1 orang nenek (dari pihak ibu), 1 orang nenek (dari pihak ayah), 1 orang kakek (dari pihak bapak), 2 orang saudara laki-laki sekandung, 1 orang saudara perempuan seayah yang tinggal di Jakarta. Sedangkan anggota keluarga lainnya yang ditinggalkan Pak Muslim adalah 1 orang istri, 1 orang anak perempuan, 2 orang cucu perempuan dari anak laki-laki, 2 orang pembantu, 1 orang sepupu dari pihak ibu, 2 orang Bibi, 2 orang paman (dari pihak (saudara) ibu). Harta yang ditinggalkan adalah 5 Unit mobil avanza, 2 mobil koldisel, 70 hektar kebun sawit, 15 ruko, tabungan bank (muamalat) sebesar Rp. 2.750.000.000,- , tabungan bank (BNI) sebesar Rp. 873.000.033, tabungan bank (BCA) sebesar 400.10.000,-; 5 unit sepeda motor, dan 2 unit rumah. Siapa saja yang berhak mendapatkan warisan dan berapa bagian masing-masing?
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Diketahui :
Harta warisan :
Ahli waris:
Lelaki memiliki ahli waris
Kasus, perhitungan dan jawaban :
Perhitungan harta warisan dan jatah masing masing ahli waris (yang tidak disebutkan secara detail di pertanyaan dianggap tidak ada) sebagi berikut:
note :
Pembaca sangat dianjurkan meminta pendapat atas kasus diatas dari beberapa ustad atau yang ahli dalam hukum waris untuk kepentingan cross check sehingga dapat meminimalisir kekeliruan.
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Diketahui :
Meninggal bersama
1 orang lelaki
1 orang istri
1 orang lelaki
1 orang istri
3 orang anak kandung
1 orang cucu
2 orang menantu
Harta warisan :
Pak Muslim
5 Unit mobil avanza, 2 mobil koldisel, 70 hektar kebun sawit, 15 ruko, tabungan bank (muamalat) sebesar Rp. 2.750.000.000,- , tabungan bank (BNI) sebesar Rp. 873.000.033, tabungan bank (BCA) sebesar 400.10.000,-; 5 unit sepeda motor, dan 2 unit rumah.
5 Unit mobil avanza, 2 mobil koldisel, 70 hektar kebun sawit, 15 ruko, tabungan bank (muamalat) sebesar Rp. 2.750.000.000,- , tabungan bank (BNI) sebesar Rp. 873.000.033, tabungan bank (BCA) sebesar 400.10.000,-; 5 unit sepeda motor, dan 2 unit rumah.
Istri Pak Muslim yang meninggal
- (tidak disebutkan)
Ahli waris:
Lelaki memiliki ahli waris
1 orang cucu laki-laki dari anak laki-laki (yang selamat)
1 orang istri
1 anak perempuan
1 orang istri
1 anak perempuan
2 orang cucu perempuan dari anak laki-laki
1 orang sepupu (anak dari kakak/adik ibu) --> bukan ahli waris
2 orang bibi --> bukan ahli waris
2 paman (saudara laki-laki ibu) --> bukan ahli waris
2 pembantu --> bukan ahli waris
2 pembantu --> bukan ahli waris
Istri Pak Muslim (yang meninggal) memiliki ahli waris
1 orang nenek (dari pihak ibu)
1 orang nenek (dari pihak ayah)
1 orang kakek (dari pihak ayah)
2 orang saudara laki-laki sekandung
1 orang saudara perempuan seayah
Kasus, perhitungan dan jawaban :
Perhitungan harta warisan dan jatah masing masing ahli waris (yang tidak disebutkan secara detail di pertanyaan dianggap tidak ada) sebagi berikut:
- Anggota keluarga yang meninggal bersama-sama tidak saling mewarisi
- Harus dipisahkan mana yang harta lelaki (Pak Muslim) mana harta istri (yang meninggal)
- Jika semua keluarga berkumpul sedangkan ada yang tidak mendapatkan harta waris karena bukan ahli waris atau karena terhalang, ahli waris boleh memberikan sebagian dari harta waris menurut kesepakatan (keikhlasan) asalkan tidak melebihi 1/3 harta waris (tidak wajib)
Penghitungan harta warisan untuk ahli waris dari perempuan (istri pak muslim yang meninggal)
- Misal harta perempuan 100%
- Diurus hal-hal berikut yaitu melunasi hutang sang perempuan, biaya pengurusan pemakaman dan wasiat (jika ada). Jika ada semua hal tersebut akan mengurangi harta waris
- Menghitung bagian ahli waris ashabul furudh yang sudah ditentukan oleh syariat, dalam kasus ini adalah nenek dari pihak bapak/ibu mendapatkan 1/6 bagian. Karena nenek dari pihak bapak dan ibu masing-masing ada mereka bersekutu dalam 1/6 bagian tersebut. jadi masing-masing mendapatkan (1/6 x 1/2) 1/12 bagian atau 8,33%
- Saudara laki-laki dan kakek mendapatkan sisa harta (asabah) yang 5/6 bagian, sehingga masing-masing mendapatkan (5/6 x 1/3) yaitu 5/18 bagian atau 27,78 %
- Saudara perempuan sebapak terhalang oleh kakek dan saudara laki-laki sekandung
Jadi untuk ahli waris sang perempuan mendapatkan bagian sebagai berikut
- 1 orang nenek (dari pihak ibu) mendapatkan 8,33%
- 1 orang nenek (dari pihak ayah) mendapatkan 8,33%
- 1 orang kakek (dari pihak ayah) mendapatkan 27,78%
- 2 orang saudara laki-laki sekandung masing-masing mendapatkan 27,78 %, total 55,56%
- 1 orang saudara perempuan seayah tidak mendapat bagian
- Total yang dibagi 100%
- Misal harta lelaki 100%
- Diurus hal-hal berikut yaitu melunasi hutang sang lelaki, biaya pengurusan pemakaman dan wasiat (jika ada). Jika ada semua hal tersebut akan mengurangi harta waris
- Menghitung bagian ahli waris ashabul furudh yang sudah ditentukan oleh syariat, dalam kasus ini istri ayah mendapat 1/8 bagian atau 12,5 % dan anak perempuan mendapatkan 1/2 harta atau 50%
- Cucu dari anak laki-laki mendapatkan sisa harta yaitu 37,5% dari harta waris.
- Jatah laki-laki adalah 2 kali jatah perempuan.
- 1 orang cucu laki laki memiliki saham 2
- 2 orang cucu perempuan masing masing memiliki saham 1, sehingga total saham cucu perempuan adalah 2.
- Total saham cucu-cucu tersebut (dari anak laki-laki) adalah 4 dari sisa harta
- Cucu laki-laki mendapatkan (2/4 x 37,5% ) yaitu 18,75 %
- Masing masing cucu perempuan mendapatkan (1/4 x 37,5 %) yaitu 9,375%
Jadi untuk ahli waris sang lelaki (pak Muslim) mendapatkan bagian sebagai berikut
- 1 orang cucu laki-laki dari anak laki-laki mendapatkan 18,75%
- 1 orang istri mendapatkan 12,5%
- 1 anak perempuan mendapatkan 50%
- 2 orang cucu perempuan dari anak laki-laki masing-masing mendapatkan 9,375%, total 18,75%
- 1 orang sepupu (anak dari kakak/adik ibu) --> bukan ahli waris
- 2 orang bibi --> bukan ahli waris
- 2 paman (saudara laki-laki ibu) --> bukan ahli waris
- 2 pembantu --> bukan ahli waris
- Total yang dibagi 100%
note :
Pembaca sangat dianjurkan meminta pendapat atas kasus diatas dari beberapa ustad atau yang ahli dalam hukum waris untuk kepentingan cross check sehingga dapat meminimalisir kekeliruan.
MestiQQ Adalah perusahaan judi online KELAS DUNIA ber-grade A
ReplyDeleteSudah saatnya Pencinta POKER Bergabung bersama kami dengan Pemain - Pemain RATING-A
Hanya dengan MINIMAL DEPOSIT RP. 10.000 anda sudah bisa bermain di semua games.
Kini terdapat 8 permainan yang hanya menggunakan 1 User ID & hanya dalam 1 website.
( POKER, DOMINO99, ADU-Q, BANDAR POKER, BANDARQ, CAPSA SUSUN, SAKONG ONLINE, BANDAR66 )
PROSES DEPOSIT DAN WITHDRAWAL CEPAT Dan AMAN TIDAK LEBIH DARI 2 MENIT.
100% tanpa robot, 100% Player VS Player.
Live Chat Online 24 Jam Dan Dilayani Oleh Customer Service Profesional.
Segera DAFTARKAN diri anda dan Coba keberuntungan anda bersama MestiQQ
** Register/Pendaftaran : WWW-MestiQQ-POKER
Jadilah Milionare Sekarang Juga Hanya di MestiQQ ^^
Untuk Informasi lebih lanjut silahkan Hubungi Customer Service kami :
BBM : 2C2EC3A3
WA: +855966531715
SKYPE : mestiqqcom@gmail.com