Syarat dan Rukun Waris

Syarat waris dalam Islam ada 3 (tiga) yaitu: 
1. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal)
2. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia. 
3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing. 

Rukun waris ada 3 (tiga) yaitu: 
1. Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia. 
2. Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris. 3. Harta warisan. 

Comments

Popular Posts