Tentang Pemabagian Uang Klaim Asuransi Kematian dalam Hitung Waris

Apakah Klaim Asuransi Kematian Harus Dibagi Menurut Hukum Waris?

apakah uang klaim asuransi kematian itu harus kami bagikan juga kepada saudara dan saudari almarhum itu? Sedangkan di dalam surat asuransinya, hanya disebutkan nama istri dan anak saja.

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pembagian harta waris bukan semata-mata membagi-bagi harta milik almarhum ketika almarhum wafat. Harta itu harus dipastikan statusnya terlebih dahulu. Tidak semua harta yang sekilas milik almarhum, bisa dipastikan dan langsung dibagi. Boleh jadi harta itu bukan milik almarhum, tetapi milik orang lain.

Salah satu syarat dari harta yang dibagi waris adalah masalah status kepemilikan, bahwa harta itu adalah harta milik almarhum dengan status al-milkut-taam atau kepemilikan yang sempurna sejak almarhum masih hidup. Sedangkan harta yang bukan milik almarhum, tentu tidak perlu dibagi waris.

Lalu bagaimana dengan uang klaim asuransi? Bukankah asal muasal harta itu tetap milik almarhum? Dan bukankah ketika almarhum mendaftarkan diri ikut dalam program asuransi kematian (life insurance), niatnya agar bisa diterima oleh para ahli warisnya? Bukankah almarhum membayar premi atau setidaknya dibayarkan preminya oleh institusi tempatnya bekerja?

Masalah ini perlu dicermati secara rinci dan detail serta hati-hati. Memang benar harta itu seolah-olah milik almarhum, setidaknya niat di hati almarhum ingin agar nantinya kalau wafat, ada uang asuransi yang bisa dinikmati oleh ahli waris.

Tetapi ada beberapa hal yang perlu diketahui terlebih dahulu. Beberapa hal itu antara lain adalah :

1. Uang Premi Bukan Lagi Milik Almarhum

Ketika almarhum membayar uang premi ataupun dibayarkan oleh tempatnya bekerja, maka status uang itu sudah bukan lagi milik almarhum secara sempurna. Sebagai bukti, almarhum tidak bisa mencairkan premi itu kapanpun dia mau. Uang premi yang telah disetorkan statusnya sudah bukan lagi milik almarhum. Artinya uang itu tidak ada dan kalau tidak ada maka tidak bisa dibagi waris.

Ini berbeda dengan apabila almarhum menabung, baik di rumah ataupun menabung di bank. Uang tabungan itu tidak dibayarkan kepada pihak lain. Uang tabungan itu cuma dititipkan saja. Pemiliknya tetap almarhum dan dia sama sekali tidak kehilangan hak kepemilikan sedetik pun.

Sebagai bukti almarhum bisa mengambil uang itu kapanpun dia mau. Berbeda dengan uang premi yang sudah dibayarkan, maka almarhum tidak bisa menggunakannya untuk apapun, karena almarhum bukan pemilik uang itu.

2. Uang Klaim Asuransi Baru Cair Setelah Pemiliknya Wafat

Uang klaim asuransi dari perusahaan asuransi sebenarnya tidak akan dimiliki oleh almarhum. Sewaktu almarhum hidup, dia tidak pernah jadi pemiliknya, sebagaimana setelah wafatnya dia pun juga bukan pemiliknya.

Sebab uang itu tidak pernah bisa dicairkan kecuali setelah almarhum meninggal. Orang meninggal tidak punya hak untuk memiliki harta. Selanjutnya orang yang memiliki harta tidak bisa mewariskan harta kepada orang lain.

3. Uang Premi Bukan Uang Klaim Asuransi

Satu hal lagi yang juga penting untuk dicatat bahwa uang premi yang tiap bulan disetorkan itu tidak sama jumlahnya dengan uang klaim asuransi oleh peserta.

Dalam sistem asuransi, perusahaan asuransi dan pesertanya selalu berpikir berlawanan. Perusahaan selalu berpikir bagaimana mereka terus menerima uang premi secara rutin dari peserta dan sebisa mungkin bagaimana diusahakan agar tidak perlu membayar klaim asuransi. Atau setidaknya tidak terlalu banyak jumlahnya.

Sebaliknya, dalam benak peserta asuransi yang dipikirkan adalah bagaimana dengan premi yang sedikit bisa mendapatkan klaim yang berkali-kali lipat lebih besar. Setidaknya kesan itulah yang selalu ditanamkan oleh para sales asuransi ketika merayu-rayu pada calon peserta.

Dan dalam kenyataannya, selalu ada selisih nilai harta antara uang premi yang disetorkan dengan uang klaim asuransi yang diterima. Dan semua ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa uang premi bukan uang klaim asuransi. Artinya, uang klaim asuransi itu memang bukan uang milik peserta.

Kesimpulan

Dengan beberapa argumen di atas, maka sudah jelas bahwa uang klaim yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada keluarga almarhum sama sekali bukan uang milik almarhum ketika masih hidup. Maka statusnya bukan harta warisan. Dan oleh karena itu tidak perlu dibagi waris.

Lalu siapa yang berhak atas uang klaim asuransi itu?

Tentu saja yang berhak adalah anggota keluarga yang namanya memang dicantumkan di dalam surat-surat legalnya. Misalnya di surat itu dituliskan bahwa bila almarhum wafat, maka yang berhak untuk menerima uang klaim itu adalah istri dan anak-anaknya. Berarti hanya mereka saja yang berhak, yang lain tidak berhak.

Adapun saudara dan saudari almarhum, meski pun termasuk ke dalam daftar ahli waris dan tidak terhijab, namun mereka tidak perlu diberikan uang klaim asuransi itu. Sebab harta itu memang bukan harta almarhum. Asalnya memang harta almarhum, tetapi begitu dibayarkan sebagai premi, maka statusnya sudah berubah menjadi milik perusahaan asuransi.

Semoga penjelasan ini bisa dipahami secara mudah dan sederhana. 

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA

Source :
http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1374694982&=apakah-klaim-asuransi-kematian-harus-dibagi-menurut-hukum-waris.htm

Comments

  1. MestiQQ Adalah perusahaan judi online KELAS DUNIA ber-grade A

    Sudah saatnya Pencinta POKER Bergabung bersama kami dengan Pemain - Pemain RATING-A

    Hanya dengan MINIMAL DEPOSIT RP. 10.000 anda sudah bisa bermain di semua games.

    Kini terdapat 8 permainan yang hanya menggunakan 1 User ID & hanya dalam 1 website.
    ( POKER, DOMINO99, ADU-Q, BANDAR POKER, BANDARQ, CAPSA SUSUN, SAKONG ONLINE, BANDAR66 )

    PROSES DEPOSIT DAN WITHDRAWAL CEPAT Dan AMAN TIDAK LEBIH DARI 2 MENIT.

    100% tanpa robot, 100% Player VS Player.
    Live Chat Online 24 Jam Dan Dilayani Oleh Customer Service Profesional.

    Segera DAFTARKAN diri anda dan Coba keberuntungan anda bersama MestiQQ
    ** Register/Pendaftaran : WWW-MestiQQ-POKER
    Jadilah Milionare Sekarang Juga Hanya di MestiQQ ^^

    Untuk Informasi lebih lanjut silahkan Hubungi Customer Service kami :
    BBM : 2C2EC3A3
    WA: +855966531715
    SKYPE : mestiqqcom@gmail.com

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts